SIARANNEWS.COM ——–Kartu Indonesia Pintar (KIP) Reguler dan KIP Aspirasi memiliki perbedaan dalam hal alokasi dan pengaturannya.
KIP reguler ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Pengelolaannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pemberian bantuan disalurkan secara rutin dan terjadwal, biasanya untuk mendukung biaya pendidikan seperti SPP, buku, dan perlengkapan sekolah.
Sedangkan, KIP aspirasi biasanya ditujukan untuk siswa yang berada di daerah atau sektor tertentu yang diusulkan oleh wakil rakyat (misalnya anggota DPR) atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu.
Pengusulannya dilakukan melalui aspirasi anggota legislatif atau pejabat tertentu. Pemberian Bantuan ini mungkin lebih bersifat ad hoc atau berdasarkan proposal dan aspirasi dari pihak yang mengajukan.
Namun kedua jenis KIP bertujuan untuk mendukung pendidikan siswa, meski cara pengalokasiannya dan pihak yang terlibat dalam pengusulannya berbeda.
Akademisi Bidang Pendidikan Dr.Muh Reski Sujono mengungkapkan KIP reguler diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis program Kartu Indonesia Pintar.
Sementara, KIP aspirasi DPR RI tidak memiliki regulasi khusus yang terpisah dalam bentuk peraturan menteri. Program ini lebih terkait dengan anggaran dan kebijakan yang diusulkan oleh anggota DPR RI dan dilaksanakan melalui mekanisme aspirasi dan alokasi anggaran daerah. ” Detail mengenai mekanisme dan penerima biasanya lebih spesifik ditentukan oleh usulan anggota DPR, dan tidak selalu teratur dalam peraturan kementerian. ” pungkasnya, (Rls/Alga)