Dr. Muhammad Reski Sujono, S.Pd., M.Pd., M.P. Gr.,
SIARANNEWS.COM —– Majene, (14/11/2024), Pemerintah Kabupaten diminta untuk segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pemberian beasiswa kepada siswa-siswa yang kurang mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang membanggakan. Inisiatif ini dianggap sangat penting untuk memastikan kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpotensi namun terhambat oleh keterbatasan biaya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Muhammad Reski Sujono, S.Pd., M.Pd., M.P. Gr., seorang pakar pendidikan dan pemerhati kebijakan publik yang menyebut bahwa pemberian beasiswa bagi siswa kurang mampu harus menjadi prioritas pemerintah daerah dalam upaya mendukung pendidikan yang berkualitas. Hal ini diharapkan tidak hanya meringankan beban orang tua siswa, tetapi juga mendorong semangat dan motivasi bagi siswa untuk terus berprestasi.
*Pendidikan yang Setara untuk Semua Anak Bangsa*
Pemberian beasiswa kepada siswa kurang mampu merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pemerataan pendidikan. Siswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang beruntung seringkali terhambat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena faktor biaya. Oleh karena itu, hadirnya kebijakan beasiswa dapat membantu mengatasi masalah tersebut dan membuka peluang bagi mereka untuk berprestasi lebih baik.
“Peraturan Bupati tentang beasiswa untuk siswa kurang mampu dan berprestasi akan sangat bermanfaat untuk memastikan bahwa anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu tidak terkendala oleh biaya. Sebuah kebijakan yang adil ini dapat menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi mereka,” ujar Resmi Sujono, seorang pakar pendidikan yang mendukung langkah tersebut.
Dalam konteks ini, beasiswa yang diberikan tidak hanya berfokus pada siswa yang memiliki prestasi akademik, tetapi juga bagi mereka yang berprestasi di bidang olahraga, seni, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Dengan demikian, pemberian beasiswa bisa mencakup beragam aspek bakat yang dimiliki oleh siswa, yang pada akhirnya akan mendorong keberagaman dalam prestasi dan minat anak-anak di daerah tersebut.
*Peraturan Bupati Sebagai Solusi Nyata*
Bupati di setiap daerah memiliki kewenangan untuk membuat peraturan bupati sebagai turunan dari kebijakan pendidikan yang lebih besar, seperti Undang-Undang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah. Sebuah Perbup yang jelas dan terperinci terkait pemberian beasiswa bagi siswa kurang mampu dan berprestasi akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengalokasian dana beasiswa serta mekanisme seleksi yang transparan dan objektif.
Melalui Perbup ini, pemerintah daerah bisa menentukan kriteria yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima beasiswa, prosedur pendaftaran, dan cara penyaluran beasiswa secara tepat sasaran. Hal ini akan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan atau ketidakjelasan dalam pemberian bantuan pendidikan.
“Peraturan Bupati ini dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk mendukung kebijakan beasiswa di tingkat daerah. Selain itu, akan ada transparansi dalam penyaluran bantuan, sehingga beasiswa sampai ke tangan yang tepat, siswa yang berprestasi dan membutuhkan bantuan biaya,” jelas Reski Sujono, seorang pengamat kebijakan pendidikan.
*Keuntungan Sosial dan Ekonomi Jangka Panjang*
Selain membantu siswa dalam melanjutkan pendidikan, pemberian beasiswa juga memiliki dampak sosial dan ekonomi jangka panjang. Dengan mendukung pendidikan bagi siswa berprestasi, kita tidak hanya memberikan kesempatan untuk mencapai cita-cita, tetapi juga menginvestasikan sumber daya manusia yang berpotensi menjadi pemimpin dan tenaga kerja terampil di masa depan.
Siswa yang menerima beasiswa akan merasa dihargai dan termotivasi untuk terus berkembang. Hal ini pada gilirannya dapat menciptakan generasi muda yang lebih terdidik, mandiri, dan siap berkontribusi pada pembangunan daerah dan negara.
*Kolaborasi dengan Dunia Usaha dan Industri*
Dukungan terhadap pemberian beasiswa juga bisa diperluas dengan melibatkan dunia usaha dan sektor swasta. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut dapat berperan dalam pendanaan beasiswa sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan akan mempercepat terwujudnya kebijakan pendidikan yang inklusif dan merata.
Pemerintah Kabupaten di seluruh Indonesia diharapkan dapat segera merespon pentingnya kebijakan beasiswa untuk siswa kurang mampu dan berprestasi dengan mengeluarkan Peraturan Bupati yang jelas, adil, dan transparan. Dengan adanya peraturan yang mengatur distribusi beasiswa, diharapkan semakin banyak anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu yang mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan biaya.
Pendidikan yang merata dan inklusif akan membuka jalan bagi kemajuan sosial, ekonomi, dan budaya, serta menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera di masa depan. (Rls/*)