Pelaksana Teknis CV Graha Bakti
SIARANNEWS. COM —- Temuan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) di proyek pengaspalan jalan Sila-sila – Sattoko dan Napo-Todang-todang Kabupaten Polewali Mandar(Polman) sebanyak Rp 900 juta.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Graha Bakti tahun lalu dengan masa kontrak hingga Desember 2023, BPK kemudian meminta rekanan pemenang tender mengembalikan kerugian negara ini sampai batas waktu 21 Juli tahun ini.
Anggaran dua titik proyek pengaspalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) APBD Polman tahun anggaran 2023.
Pengaspalan Sila-sila Sattoko sepanjang kurang lebih 10 kilometer menghabiskan anggaran sebanyak Rp 12 miliar, sementara pengaspalan Napo-Todang todang sepanjang 5,8 kilometer menyedot anggaran Rp 8 miliar lebih.
Pelaksana Teknis Lapangan CV Graha Bakti Riyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan(LHP) BPK dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Polman. LHP BPK itu meminta pihaknya mengembalikan kerugian negara senilai Rp 900 juta pada dua titik proyek tersebut.
Meski begitu, Riyanto menjelaskan untuk melunasi temuan BPK, pihaknya masih menunggu pembayaran dua titik proyek pengaspalan tersebut yang telah selesai dikerjakan tahun lalu, ” proyek Sila sila Sattoko masih ada tersisa 5 persen, sementara pengaspalan Napo ke Todang-todang kami baru dibayar 30 persen, masih tersisa 70 persen atau sekitar Rp 6 miliar, ” tuturnya, saat ditemui Senin 22 Juli 2024.
Selain itu, Riyanto mengungkapkan dampak dari pekerjaan yang belum dilunasi Pemkab Polman, pihaknya harus menanggung penalti dari kredit kontruksi perbankan, ” semoga Pemkab Polman segera melunasi pekerjaan kami, karena kami sudah beberapa kali dibuatkan surat perintah mencairkan tapi dananya belum ada, ” tandasnya.
Reporter : Tamrin Tapol