Gandeng Jaksa, TMMD Polman Berikan Penyuluhan Hukum

Gandeng Jaksa, TMMD Polman Berikan Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum bagi warga Desa Riso

SIARANNEWS.COM —-, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 Kodim 1402/Polman bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali memberikan penyuluhan hukum kepada warga Desa Riso.

Penyuluhan hukum menjadi salah satu sasaran non fisik TMMD, digelar di kantor Desa Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar(Polman), Senin 5 Agustus 2024.

Kepala Seksi BP3R Kejari Polewali Mandar, Juanda Maulud Akbar bersama Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Polewali,  Harlan memberikan materi penyuluhan hukum untuk warga desa Riso.

Juanda Maulud Akbar,  mengatakan, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang hukum.

Menurut dia, materi yang disampaikan ke warga tentang restorative justice (keadilan restoratif). Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui mediasi, ” dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan, kemudian diubah menjadi proses dialog dan mediasi. ” bebernya.

“Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan hukum, ” tambahnya.

Dalam penyuluhan hukum ini. Juanda memaparkan tentang tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, diantaranya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ” kami juga paparkan mekanisme penyelesaian perkara dan program jaga desa oleh kejaksaan,” terangnya.

Kepala Desa Riso, H. Onang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jaksa Kejari Polewali, sebab mereka telah memberikan pengetahuan hukum kepada warganya. ” kegiatan ini sangat bermanfaat mengingat pentingnya pemahaman hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari” ucapnya.

Dia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Riso semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, ” dihadapi dengan cara yang bijak dan sesuai peraturan. ” harapnya.

Diketahui, Desa Riso memiliki luas wilayah 42 KM², dengan jumlah penduduk 2821 jiwa, 1443 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 1378 berjenis kelamin perempuan, ” terdiri dari 689 kepala keluarga(KK), dan 90 persen warga Riso berprofesi petani, ” ucap Kepala Desa Riso,  H. Onang saat ditemui di awal pembukaan TMMD Polman ke-121.

Onang mengungkapkan dari 2821 jumlah warga Desa Riso, sebanyak 2030 orang diantaranya terbilang warga kurang mampu, mereka tercatat masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS), ” 100 KK warga masih butuh air bersih, mereka kadang numpang di rumah tetangga atau ke sungai bikin sumur, ” bebernya (Ahmad Gazali/Zik**)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *