Ketua LBH Mitra Madani Muh Amin Sangga
SIARANNEWS.COM —-
Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Mitra Madani Sulawesi Barat(Sulbar) apresiasi putusan majelis Komisioner Komisi Informasi Publik(KIP).
Dalam amar putusannya Kamis 25 Juli 2024, majelis KIP Sulbar menolak keseluruhan permohonan pemohon atas termohon sejumlah kepala desa di Polman, kemudian menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima.
LBH Mitra Madani merupakan tim kuasa hukum para kepala desa di Kabupaten Polewali Mandar(Polman), pasca sidang putusan KIP Sulbar, Sekertaris LBH Mitra Madani Yusuf Daud menyampaikan apresiasinya atas putusan majelis komisioner KIP Sulbar terkait penyelesaian sengketa informasi publik antara pemohon dan sejumlah kepala desa di Polman sebagai termohon atau tergugat.” kami sangat mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP Sulbar, karena selama persidangan kami nilai majelis sangat teliti memeriksa berkas perkara baik yang diajukan pemohon dan juga yang kami ajukan sebagai termohon, ” ujar Yusuf.
Yusuf mengungkapkan selaku kuasa hukum dari beberapa desa di Polman yang menjadi tergugat, pihaknya memandang putusan KIP tersebut sangatlah tepat dan sudah sesuai dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan, bahwa ada beberapa pra syarat yang seharusnya di penuhi oleh pemohon, ” khususnya dalam melakukan permintaan informasi publik, tidak dilakukan oleh pemohon.” terangnya.
Sementara itu, Direktur LBH Mitra Madani Sulbar Muh. Amin Sangga menyatakan putusan yang dibacakan oleh majelis komisioner KIP Sulbar sudah tepat dan benar, dasarnya kata dia, karena pihak pemohon tidak memiliki legal standing melakukan permintaan informasi kepada termohon karena mengatasnamakan lembaga, ” namun dalam proses permohonan informasi yang diajukan tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan AD/ART lembaga. ” bebernya, Jumat 26 Juli 2024.
Amin Sangga menambahkan saat pemohon meminta data informasi publik kepada para kepala desa terkesan bertindak sebagai aparat penegak hukum, dimena pemohon sampai menanyakan hal yang masuk wilayah domain penegak hukum, ” semestinya tidak boleh dilakukan oleh para LSM dan NGO karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. ” ucapnya.
Direktur LBH ini juga berharap permasalahan ini bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi pihak NGO atau LSM untuk lebih tertib atau lebih teliti mengajukan permintaan informasi ke badan publik. ” seharusnya teman – teman LSM atau NGO menjalankan tugasnya sesuai amanat undang – undang bukan seolah-olah mengambil tupoksi para penegak hukum yang sudah diatur oleh undang – undang,” harapnya.
(Rls/”)