Pasangkayu – Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial B (59), warga Kecamatan Bulutaba, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap R (51), juga warga Kecamatan Bulutaba.
Insiden tersebut terjadi pada 24 Februari 2025, saat korban sedang memperbaiki pondok kebun di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan, mengungkapkan bahwa tersangka B (59) diduga melakukan penganiayaan terhadap R dengan cara memukul korban di lokasi kejadian.
“Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh petugas kepolisian, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap R (51) pada 24 Februari lalu,” ujar IPTU Rully Marwan.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini berlangsung ketika korban sedang memperbaiki pondok kebun milik lelaki Dg Sibali di Desa Lilimori.
“Mendapatkan laporan terkait peristiwa ini, petugas kepolisian segera bertindak dan melakukan proses hukum terhadap tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, B (59) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada proses hukum.