SIARANNEWS.COM —- Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur.
Kasus diungkap melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polman, Jumat (03/01/25) lalu.
Terungkapnya kasus ini, sontak jadi perhatian publik. Pasalnya, pelaku dan korban melibatkan ayah dan anak.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi di Kecamatan Polewali Kabupaten Polman. Pelaku merupakan ayah kandung dari korban.
Peristiwa bermula pada Rabu, 01 Januari 2025 sekira Pukul 13.00 Wita, adik pelaku inisial NS menerima penyampaian dari tantenya SA jika korban S (14) sering diraba oleh ayah kandungnya alias pelaku Inisial MY (36), selanjutnya NS menemui korban, kemudian korban bercerita bahwa selain dicabuli pelaku juga pernah menyetubuhinya di rumahnya.” Kami langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” kata AKP Budi Adi.
Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku MY kerap melakukan pencabulan terhadap korban, terlebih saat korban sedang tidur, selain itu pelaku juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban
Saat ini, korban sementara mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan kondisi psikis dan fisiknya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Polres Polman akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan terhadap anak. demi terciptanya rasa aman di masyarakat. (Rls/*)