Suasana kantor PN Polewali
SIARANNEWS.COM —- Sidang tindak pidana dugaan perselingkuhan oknum bidan di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar(Polman) memasuki tahap agenda penjelasan saksi-saksi, menghadirkan karyawan hotel tempat terdakwa diamankan. Kamis 19 September, 2024.
Humas Pengadilan Negeri(PN) Polman, Fachrianto Hanief menyampaikan, PN sudah tiga kali melakukan persidangan terkait kasus tersebut dan sidang berikutnya atau sidang keempat akan dilakukan pada tanggal 23 dan 24 September dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Fachrianto Hanief mengungkapkan untuk sidang putusan masih butuh proses selanjutnya, karena masih ada agenda sidang lainnya, “setelah keterangan saksi baru agenda keterangan terdakwa, kemudian lanjut tuntutan,pembelaan, replik,duplik baru kemudian putusan.” jelas Fachrianto Hanief.
Terpisah, Mantan Suami Terdakwa, Muhammad Ilham meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang berat kepada mantan istrinya selaku terdakwa sesuai Pasal UUD Perzinahan.
“Saksi yang hadir ini ada Anggota Kepolisian, karyawan Hotel dan saya yang ikut menyaksikan penggerebekan dugaan perselingkuhan tersebut,” terang Muh Ilham.
Lanjutnya, Kasus ini merupakan tangkap tangan langsung yang saya dapati, istri sah saya dengan pria lain yang berada dalam kamar hotel, terdakwa juga merupakan terdaftar sebagai ASN PPPK Polman yang merupakan Bidan Puskesmas Kebunsari. ” saya berharap hal ini menjadi perhatian dan pembelajaran dengan PNS ataupun PPPK Lainnya, agar tidak terulang dengan yang lainnya. ” pungkasnya. (Rls/Alga)