Kejari Mamasa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi, 1 Diantaranya Kepala Desa

Kejari Mamasa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi, 1 Diantaranya Kepala Desa

SIARAN NEWS.COM —- Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tiga tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa Timoro Tahun Anggaran 2022 -2023. Tiga tersangka tersebut, melibatkan dua orang aparat desa (Kaur Keuangan) dan satu orang berstatus Kepala Desa.

Penetapan tersangka, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Selasa 27 Mei 2025.

Adapun tiga tersangka masing-masing Kepala Desa Timoro inisial RS (38 Tahun), Kaur Keuangan Desa  Timoro Tahun 2022 inisial R (26 Tahun) dan Kaur Keuangan Desa Timoro Tahun 2023 inisial OI (22 Tahun). Penetapan tersangka, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh Kepala Desa Timoro, untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi diantaranya, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana kegiatan, diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban, sehingga tidak sesuai dengan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, tidak transparan dalam pengelolaan anggaran terhadap aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), apalagi terhadap masyarakat desa. Tidak melaksanakan tugas dan fungsi aparatur desa lainnya, hanya melibatkan orang tertentu saja dalam pengelolaan anggaran, sehingga tugas dan fungsi aparatur desa lainnya tidak berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang desa.

Tak hanya itu, Kepala Desa Timoro juga diduga mengelola anggaran sendiri tanpa melibatkan Kaur Keuangan, melakukan pengaruh terhadap Aparat Desa untuk menyembunyikan penyelewengan anggaran yang dilakukan. Parahnya lagi, sepanjang proses penyidikan Kepala Desa dinilai Timoro tidak koperatif.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, berkenaan dengan hal tersebut ditemukan kerugian Negeri yang dilakukan sebesar Rp. 391.491.453,59. Atas perbutannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Mamasa akan memantau perkembangan situasi penyidikan ke depan dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru,” kata Musa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pidana penjara 1 Tahun hingga 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 50 juta hingga 1 Miliar. Ketiga tersangka akan dikirim ke Lapas Kelas III Mamasa, untuk menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, disamping menunggu proses lebih lanjut. ( Jeje)

editor

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *