Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Syaifuddin
SIARANNEWS.COM —- Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar(Polman) bakal menyurati Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan surat tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
Auditor Tindak Lanjut hasil pemeriksaan BPK dan APIP Inspektorat Polman Ramlah Tato mengatakan batas waktu pengembalian kerugian negara 60 hari sejak dikeluarkannya hasil temuan BPK, Namun sampai batas waktu 21 Juli hanya dua kasus di Polman yang mengembalikan kerugian negara sebagian, ” sampai hari ini baru dua kasus OPD kembalikan kerugian negara di Polman, itupun baru dibayar sebagian, belum ada progress tindak lanjut temuan BPK, ” ujarnya, saat melalui telepon, Senin 22 Juli 2024.
Ramlah menjelaskan sesuai aturan pengembalian kerugian negara tahun lalu sudah harus diterima sampai batas waktu yang ditentukan BPK yakni 21 Juli tahun ini, ” Kami belum teruskan kasusnya ke aparat penegakan hukum(APH), kita komunikasikan dulu ke majelis perbendaharaan tuntutan ganti rugi, bila belum selesai kami limpahkan ke APH, ” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Polman Ahmad Syaifuddin mengatakan setelah keluar temuan kerugian negara pada puluhan paket proyek di Polman, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD yang melakukan kontrak kegiatan dengan rekanan bersangkutan, ” makanya nanti itu kita konfirmasi ke dinasnya dimana kantor rekanannya dan dimana rumahnya, perusahaannya apa, kemudian tim MPTGR menyurati untuk diundang ikut sidang tuntutan ganti rugi, ” paparnya.
Ahmad Syaifuddin berharap rekanan pemenang tender proyek tahun ini di Polman harus mengambil surat bebas temuan ke inspektorat, sebab kata dia, kalau perusahaaanya mau ikut tender, selama belum dibayar temuan kerugian negaranya tahun lalu tetap belum bisa ikut tender tahun ini, ” tapi kita lihat dulu apakah rekanannya ada perjanjian pinjam pakai perusahaan atau ada semacam surat kuasa, tapi meski begitu tetap terlibat yang punya perusahaan meskipun perusahaanya dipinjam, ” ujarnya. ( Alga )