Ketua DPRD Polman Fahry Fadly diambil sumpah secara agama islam sebelum memberi kesaksian di persidangan
SIARANNEWS.COM —- Pengadilan Negeri(PN) Polewali menggelar sidang lanjutan netralitas Kepala Desa Sugihwaras Warsito di Pilkada Polman, agenda sidang memasuki tahap pembuktian menghadirkan enam orang saksi, Senin 11 November 2024.
Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, mulai dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Desa Sugihwaras, Panwascam Wonomulyo, staf Bawaslu Polman, satu orang peserta jalan santai, kepala dusun di Desa Sugihwaras bernama Rudi Kurniawan dan Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly.
JPU Kejari Polman juga menghadirkan barang bukti handphone berisi dokumentasi foto dan video kegiatan jalan santai.
Handphone berisi dokumentasi kegiatan jalan santai itu telah melewati uji laboratorium forensik di Makassar.
Sebelum memberikan kesaksian di persidangan, Ketua DPRD Polman Fahry Fadly dan ketua panitia jalan santai Mardianto diambil sumpah secara agama islam.
Enam orang saksi tersebut memberikan keterangan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki JPU Kejari Polman.
Memuat kronologi acara jalan santai di Desa Sugihwaras, dimana saat itu spanduk yang terpasang merupakan salah satu calon bupati di Pilkada Polman 2024, kemudian dana kegiatan disumbangkan oleh terdakwa Kades Sugihwaras Warsito sebesar Rp 3,5 juta.
Dimana pada kegiatan jalan santai tersebut dihadiri anggota DPRD Polman terpilih Fahry Fadly, yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Polman periode 2024-2029.
“Saya hadir sebagai masyarakat biasa, tidak membawa nama DPRD, hanya diminta hadir dalam kegiatan jalan santai tersebut, mungkin saya di undang sebagai kader partai,” kata Fahry Fadly saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Dia mengaku dalam persidangan melihat adanya spanduk salah satu calon bupati di Pilkada Polman 2024.
Serta membenarkan bahwa dirinya sempat berfoto bersama dengan panitia, kemudian foto itu jadi barang bukti.
Fahry mengaku hadir dalam kegiatan jalan santai itu mulai dari acara pelepasan hingga pembagian hadiah.
“Saya dipersilahkan memberi sambutan, tapi saya menolak, karena saya hadir sebagai masyarakat biasa, datang demi menghargai undangan, saya diundang lewat telepon, mengatasnamakan panitia,” lanjutnya.
Fahry Fadly juga mengaku tidak memiliki izin sebagai pejabat daerah saat menghadiri acara jalan santai tersebut, acara ini diduga menjadi kegiatan kampanye salah satu calon Bupati Polman.
Pernyataan itu Fahry akui saat dicerca pertanyaan oleh JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar di depan hakim dan peserta persidangan.
Sementara itu, JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar mengatakan dalam sidang agenda pembuktian ini menghadirkan lima orang saksi.
“Kemudian kita agendakan pada sidang berikutnya untuk menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik dan ahli pidana, kami fokus pada pembuktian sebagaimana dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 undang-undang pemilihan,” kata Juanda Maulud Akbar kepada wartawan.
Juanda menyebutkan dari hasil pemeriksaan lima saksi tersebut, ia sangat yakin dalam pasal yang disangkakan kepada terdakwa telah terpenuhi, sebab perbuatan terdakwa menguntungkan salah satu pasangan calon bupati Polman.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Amin Sangga menilai fakta persidangan agenda pembuktian ini lebih menguntungkan kliennya. Ia berpandangan penasehat hukum dan penuntut umum akan selalu dalam sudut pandang yang berbeda, ” menurut analisis kami dalam persidangan apa yang disampaikan seluruh saksi menguntungkan klien kami, karena ahli apapun yang dihadirkan harus memahami dulu kampanye itu seperti apa, tadi saya sudah bacakan dalam persidangan PKPU nomor 13 pasal 13 ada mengatakan poin materi kampanye yang wajib memuat visi misi paslon, tapi dipersidangan tidak satupun saksi melihat ada visi misi dari paslon, ” tuturnya.
( Ahmad Gazali)