Tambang Ilegal Disinyalir Marak di Polman

Tambang Ilegal Disinyalir Marak di Polman

Tambang Ilegal Disinyalir Marak di Polman

SIARANNEWS.COM —– Usaha tambang ilegal disinyalir merajalela di wilayah Kabupaten Polewali Mandar(Polman), Sulawesi Barat.

Berdasarkan data Dinas Energi Sumber Daya Mineral(ESDM) Sulawesi Barat(Sulbar) per Maret 2024, dari puluhan usaha tambang di Polman hanya 12 usaha tambang yang mengantongi Izin Usaha Operasi Produksi(IUOP) yang bisa melakukan kegiatan penambangan.

Kepala Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar Ilham mengatakan, usaha tambang yang belum miliki IUOP kemudian menambang  dinyatakan telah melanggar hukum, karena hasil produksi tambangnya sudah ilegal. ” kalau usaha tambang ilegal tugasnya aparat penegak hukum (APH), kalau tidak miliki IUOP kemudian menambang maka kewenangan kami tidak ada disitu, itu sudah  harus APH yang tindaki, ” ujarnya melalui telepon, Selasa 6 Agustus 2024.

Ilham mengaku sudah berkali-kali mengingatkan sejumlah usaha tambang yang belum miliki IUOP, supaya tidak melakukan kegiatan penambangan dan menjual hasil tambangnya, ” mereka diberi peringatan karena belum miliki IUOP, di Sulbar cuma ada beberapa saja yang punya IUOP, sementara usaha tambang lainnya sementara dalam tahap proses peningkatan, ” terangnya.

Menurut Ilham, usaha tambang yang sudah punya IUOP sudah wajib membayar pajak dari hasil kegiatan penambangannya, Namun usaha tambang yang tidak miliki IUOP masih perlu dipertanyakan dasarnya membayar pajak, ” ditanyakan saja ke Dispenda apa dasarnya menarik pajak, sebab perusahaan tambang yang baru mengantongi izin eksplorasi belum bisa melakukan kegiatan penambangan karena masih ada tahap menuju  IUOP, ” bebernya.

Selain itu, Ilham menerangkan perusahaan tambang yang sudah mengantongi IUOP wajib menyusun Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan mendaftar di aplikasi Minerba One Data Indonesia (Modi), ” semua perusahaan tambang wajib yang miliki IUOP wajib menyusun RKAB, untuk menghitung biaya  produksi tambang, termasuk menghitung pajak yang harus dibayar ke pemda, ” jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima mengaku tak berdaya  menghadapi kerusakan lingkungan akibat pertambangan, apalagi bila tidak diberi kewenangan pengawasan di kabupaten,” Insya Allah saya akan laporkan supaya kami diberikan kewenangan mengawasi. Kita jangan jadi penonton saja di daerah sendiri, ” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Duampanua Kecamatan Anreapi, Arifin menyebutkan usaha tambang di desanya hanya menggali dan mengebor turun ke tanah  untuk tambang besi, ” menurut karyawan tambangnya begitu, batunya hitam kemudian mengkilat yang saya lihat, ” ujarnya melalui telepon, Selasa 6 Agustus 2024.

Arifin menambahkan tidak pernah mengeluarkan izin tambang di desanya dan tidak mengetahui luas lahan usaha tambang di desanya, karena menurutnya izin tambang merupakan kewenangan pemerintah provinsi, ” usaha tambang di depan kantor desa itu baru masuk, saya dengar dari PT isco, sekitar satu tahun lebih disitu, penelitian saja masuk dari perusahaan swasta, ambil pasir diangkut keluar untuk kebutuhan masyarakat, ” tandasnya.

( Ahmad Gazali )

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *