Ilustrasi(net)
SIARANNEWS.COM —– Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) menemukan kerugian negara pada sejumlah program Pemkab Polewali Mandar(Polman) tahun anggaran 2023.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Polman agar menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang terdapat temuan BPK diminta mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu 60 hari.
Diantara temuan BPK, terdapat pinjaman Pemkab Polman kepada RSUD Hj Andi Depu tahun 2023 sebanyak Rp 8,7 miliar belum dikembalikan, kemudian kekurangan volume pekerjaan rekanan pada beberapa OPD di Polman yang jumlahnya kurang lebih Rp 2 miliar.
Dalam surat audit BPK tersebut, merekomendasikan kepada Bupati Polman agar menginstruksikan Kepala Badan Keuangan selaku PPKD untuk berkoordinasi dengan Direktur RS Hj Andi Depu, hal itu terkait proses pengembalian kas daerah senilai Rp 8,7 miliar sesuai ketentuan.
Kepala Inspektorat Polman Ahmad Syaifuddin mengatakan ada beberapa kegiatan yang terdapat kerugian negara di Polman, hal itu berdasarkan audit BPK, namun sampai saat ini hanya dua OPD yang mengembalikan secara bertahap kerugian negara tersebut, ” Puskesmas Palitakan sudah kembalikan sebagian dari Rp 100 juta temuan kerugian negara, bagian umum setda Polman juga sudah kembalikan Rp 2 miliar dari Rp 5 miliar temuan kerugian negara, ” ujarnya, saat ditemui di kantor Bupati Polman, Jumat 12 Juli 2024.
Diketahui temuan kerugian negara di bagian umum Setda Polman yaitu dana rohaniawan maupun insentif imam yang dialihkan penggunaannya, ditambah anggaran rental randis, BBM dan perjalanan dinas yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, itu belum termasuk temuan kerugian negara di beberapa OPD lainnya, ” kecuali dua kasus yaitu Puskesmas Palitakan dan bagian umum Setda Polman, sampai saat ini belum ada lagi yang kembalikan kerugian negara, batas waktu pengembalian sampai tanggal 21 Juli tahun ini, ” tandasnya.
Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Polman ini menambahkan bila pengembalian kerugian negara sampai batas waktu ditentukan tidak diindahkan, maka dimasukkan ke dalam Majelis Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) , ” kalau masih juga belum diindahkan, kita kasih kebijakan lagi kurang lebih dua bulan, kemudian kasusnya diserahkan ke aparat penegak hukum, ” tandasnya. (Algaz)